sejawat indonesia

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit

Kelas Standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap 1 Januari 2023 lalu dan akan berlaku menyeluruh 1 Januari 2025 mendatang. Ini merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Kelas Standar BPJS dalam praktiknya melebur layanan perawatan kelas 1, 2, 3 menjadi satu yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa saja Kriteria yang Harus dipenuhi Rumah Sakit?

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan KRIS, ada persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit. Berikut kriterianya:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan. Objek komponen-komponen bangunan yang di cek, antara lain:

  • Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air.
  • Dinding, plafon/langit-langit, pintu, jendela tidak terdapat lekukan-lekukan (profil) dan tidak berpori yang berpotensi menyimpan debu, material/bahan pelapis dinding anti bakteri.

2. Ventilasi Udara

Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).

Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam. Untuk mengukur pertukaran udara dilakukan dengan menggunakan alat bantu Velocitymeter/ Anemometer/ Vaneometer dan dilakukan secara berkala.

Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan. Apabila menggunakan ventilasi alami, maka pada malam hari jendela dapat ditutup antara lain dengan tirai yang tidak berpori, bertekstur, dan dapat mudah dibersihkan. Selain ventilasi alami, dapat dilakukan dengan ventilasi mekanik dan campuran (hybrid). 

3. Pencahayaan Ruangan

Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Selain itu, pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan siklus sirkadian (circadian rythm).

Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).  

4. Kelengkapan Tempat Tidur

Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.

Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call yang terhubung dengan pos perawat/nurse station.

5. Nakas per Tempat Tidur

Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien. Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.

6. Suhu dan Kelembaban Ruangan

Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.

Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20°C hingga 26°C (Suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%. Pengukuran suhu dan kelembaban dilakukan menggunakan thermometer dan hygrometer ruangan secara berkala.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung.

Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi. Dalam 1 (satu) blok/klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan perawatan.

8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)

Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari:

  • Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya.
  • Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.
  • Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm. Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia.
  • Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempat tidur. Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.

Bed 2 crank

 

9.    Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur

Tirai/partisi Bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

  • Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm. Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk memperbaiki ventilasi dan pencahayaan.
  • Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.

Rel menempel pada plafon

Rel menggantung pada plafon

10.  Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap

Kamar mandi didalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan kenyamanan.

Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).

11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesabilitas

Bertujuan untuk keselamatan pasien. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:

  • Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
  • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
  • Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.

12. Outlet Oksigen

Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).

Pemenuhan kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dari kriteria 1-9 dulu baru dilanjutkan dengan kriteria 10-12.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional
Tags :
Artikel sebelumnya5 Vitamin Terbaik Penghilang Stres
Artikel selanjutnyaDari Kata ke Gejala: Ungkap Depresi melalui Postingan Media Sosial

Event Mendatang

Komentar (0)
Komentar

Log in untuk komentar