Regulasi tentang Registrasi Tenaga Kesehatan di Indonesia
Registrasi Tenaga Kesehatan di Indonesia menjadi persoalan sendiri dan paling mula yang harus ditentukan dengan baik. Registrasi menjadi pintu bagi kuantitas dan kualitas para Tenaga Kesehatan yang akhirnya boleh bertugas, sehingga perlu regulasi yang jelas dan mampu menyeimbangkan soal kuantitas dan kualitas tadi.
Regulasi terbaru berpayung pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 83 tahun 2019, update dari peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2013 yang dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi.
Log in untuk komentar