Surat Keterangan Medis seringkali dianggap sepele, baik dalam pembuatan, maupun dalam pertanggungjawabannya. Kalau pun ada kekeliruan, biasanya hanya berakhir pada persoalan etik profesi. Padahal, dalam Pasal 267 KUHP, Surat Keterangan palsu dari dokter adalah perbuatan pidana.
Medikolegal Series: Pembuatan & Penerbitan Surat Keterangan Medis

Materi Pembelajaran
Pembuatan & Penerbitan Surat Keterangan Medis - Video
Pembuatan & Penerbitan Surat Keterangan Medis - Slide
Pembuatan & Penerbitan Surat Keterangan Medis - Quiz
Pemateri
Ade Firmansyah Sugiharto,
Sertifikat
2 SKP