Surat Keterangan Medis seringkali dianggap sepele, baik dalam pembuatan, maupun dalam pertanggungjawabannya. Kalau pun ada kekeliruan, biasanya hanya berakhir pada persoalan etik profesi. Padahal, dalam Pasal 267 KUHP, Surat Keterangan palsu dari dokter adalah perbuatan pidana.
Lalu, bagaimana sebaiknya Surat Keterangan Medis dibuat dan diterbitkan? Bagaimana regulasi dan pertanggungjawabannya secara hukum?
Ketahui langsung dari ahlinya di Live CME Medikolegal series ini. Dapatkan pembahasan:
Cara pembuatan Surat Keterangan Medis yang baik dan benar (Jenis, format, dll)
Regulasi dan sanksi untuk pelanggaran pembuatan Surat Keterangan Medis (etik, perdata, dan pidana)
Hak dan kewajiban dokter serta pasien dalam pembuatan Surat Keterangan Medis
Tentang Pembicara:
Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FM(K)
dr. Ade Firmansyah menyelesaikan profesi kedokterannya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 2005. Kemudian melanjutkan pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, lulus pada tahun 2009. Lalu menyelesaikan pendidikan S3 dan lulus pada tahun 2017 di universitas yang sama. Ia berpengalaman sebagai Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan menjadi anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat serta saat ini berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia. Ia aktif dalam pembangunan budaya kerja dan budaya organisasi di FKUI maupun RSCM. Penghargaan yang pernah diperoleh termasuk penghargaan Cum Laude program spesialis forensik, brevet kehormatan kedokteran kepolisian, pegawai teladan serta profil alumni UI muda berprestasi.
Bahan belajar:
Presentasi pembicara
Pembahasan studi kasus
Video rekaman
Direkomendasikan untuk:
Mahasiswa Kedokteran, Mahasiswa Keperawatan, Dokter Muda, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Tenaga Keperawatan
Alat/bahan yang digunakan:
Laptop/PC/Tablet
Fasilitas:
Diskusi tanya jawab dengan pemateri
Video pembelajaran
Slide presentasi pemateri
E-Sertifikat berpoin SKP IDI