sejawat indonesia

Pertanyaan yang Sering Hadir terkait cara Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR)

Terhitung mulai 1 Juni 2021 lalu, Pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) sudah bisa dilakukan secara online di website resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Perubahan cara pengajuan tersebut memicu beberapa pertanyaan dari para Tenaga kesehatan yang ingin mengajukan atau memperpanjang STR.

Berikut beberapa di antaranya:                                           

PERTANYAAN UMUM

Bagaimana cara mendaftar STR Online?

  1. Untuk membuat Permohonan STR secara online, Teman Sejawat harus log in ke halaman web STR Online Ver 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id)
  2. Pilih menu Registrasi.
  3. Jika belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”.
  4. Isi data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
  5. Beri ceklis pada kolom tersedia agar pendaftaran dapat dilakukan
  6. Setelah berhasil mendaftarkan akun, maka Teman Sejawat akan menerima PIN
  7. Catat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi.

Untuk langkah-langkah detailnya, cek di: Begini Cara Terbaru Registrasi STR Tenaga Kesehatan

Bagaimana jika data saya tidak ditemukan di verifikasi data Kemenristek Dikti?

  1. Pastikan Institusi Pendidikan Teman Sejawat terdata di PD Dikti, silakan cek ke https://forlap.ristekdikti.go.id
  2. Bagi lulusan di atas Tahun 2013, Kemenristek menjamin bahwa data Institusi Pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data PD Dikti
  3. Segera hubungi Operator Institusi Pendidikan buat memperbaiki/melengkapi/memperbarui data yang valid


Berapa lama waktu untuk validasi?

  1. Validasi dilakukan oleh Validator dari Organisasi Profesi yang diangkat melalui SK Menkes
  2. SOP 7-14 hari kerja untuk data lengkap dan valid, tidak dihitung masa pengajuan data oleh pemohon


Berapa lama waktu penerbitan STR online versi 2.0?

  1. SOP penerbitan STR Online versi 2.0 adalah 10 hari kerja setelah pembayaran dengan kode billing di luar waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR
  2. Waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR tergantung pada jauh dekatnya lokasi Teman Sejawat


Bagaimana cara mendapatkan STR yang sudah selesai tercetak?

  1. KTKI telah berkerjasama dengan kantor POS INDONESIA.
  2. STR yang telah setelah diproses akan dikirim melalui Kantor POS terdekat dengan Alamat Teman Sejawat


Bagaimana sistem pembayaran pengajuan STR?

  1. Pembayaran STR melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
  2. Teman Sejawat akan mendapatkan kode billing pada laman cek status untuk melakukan pembayaran pada bank-bank yang telah ditunjuk.
  3. Setelah melakukan pembayaran. Silakan pantau email atau cek status pada aplikasi.


Bagaimana cara melihat status pengajuan STR?

  1. Pada aplikasi STR ONLINE Versi 2, terdapat fitur cek status.
  2. Cek Status berfungsi untuk melihat sudah sejauh mana proses pengajuan STR kita.
  3. Pada Cek Status, kita dapat melihat hasil dari validasi STR, apakah STR sudah diterima atau dimohon untuk diperbaiki atau ditolak.
  4. Pantau proses STR secara berkala untuk mengetahui sudah sejauh mana tahap pengajuannya


Aplikasi STR tidak bisa diakses, apa solusinya?

  1. Akses menggunakan PC bukan ponsel
  2. Pastikan koneksi jaringan internet dalam kondisi stabil.
  3. Gunakan aplikasi browser yang lain
  4. Hapus cache pada aplikasi browser sebelum kembali mengakses aplikasi STR Online
  5. Hubungi information center-nya di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id


Lupa PIN atau salah memasukkan Email?

  1. Masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2 (https://ktki.kemkes.go.id), pada menu Registrasi terdapat pilihan Lupa PIN.
  2. Masukan alamat email yang valid, Nomor KTP. Tempat Tanggal Lahir, Tanggal Lahir dan Captcha.
  3. Hubungi information center untuk info lebih lanjut. Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id


Cara mendapatkan Surat Keterangan STR sedang dalam proses pengajuan/ perpanjangan?


Berapa lama waktu pembayaran STR?

  • Jangka waktu untuk pembayaran STR adalah 7 hari.

REGISTRASI STR BARU

Apa saja syarat pendaftaran STR baru?

Pengajuan STR Baru memiliki 3 tahapan dengan syarat masing-masing:

  1. Tahap tentang Info Pribadi
    1. Pas Foto Resmi dengan background merah
    2. KTP
    3. Ijazah
    4. Nomor Sertifikat Kompetensi
    5. Surat Sehat
    6. Sumpah Profesi
    7. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
  2. Tahap tentang Info Administrasi
    1. Jenis Tempat Kerja
    2. Status Tempat Kerja
    3. Nama Tempat Kerja
    4. Alamat Tempat Kerja
    5. Provinsi Tempat Kerja
    6. Kabupaten Tempat Kerja
    7. Telepon Kantor
  3. Tahap tentang Uji Kompetensi
    1. Nomor Sertifikat kompetensi
    2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
    3. Tempat Uji Kompetensi
    4. Tanggal Uji Kompetensi


Terus, bagaimana kalau belum bekerja?
Bagi pemohon yang belum bekerja, dapat mengkosongkan tahap kedua di atas atau mengisikan dengan keterangan belum bekerja

Kalau organisasi profesi belum melaksanakan uji kompetensi?

  1. Jika Organisasi Profesi belum melakukan uji kompetensi, maka dapat diisikan informasi berupa Ijazah saja.
  2. Hubungi Organisasi Profesi untuk mengetahui kebijakan terkait dengan Uji Kompetensi

Cara mendapatkan Surat Sumpah Profesi dan Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi?

Untuk Surat Sumpah Profesi Dan Surat Penyataan Patuh pada Etika Profesi dapat dikoordinasikan dengan Organisasi Profesi. 

PERPANJANGAN STR

Bagaimana cara melakukan perpanjangan STR?

  1. masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id).
  2. Login pada aplikasi menggunakan email dan kode PIN yang telah diberikan.
  3. Pilih Menu Registrasi Ulang dan pilih Perpanjangan STR.
  4. Silakan isi data secara lengkap.


Apa saja syarat pendaftaran perpanjangan STR?

  1. Tahap tentang Info Pribadi:
    1. Pas Foto Resmi background merah
    2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    3. STR Lama
    4. Surat rekomendasi Organisasi Profesi
  2. Tahap tentang Surat Rekomendasi:
    1. Nomor Surat Rekomendasi
    2. Tanggal Surat Rekomendasi

Data STR lama tidak ada di aplikasi?

  1. Pastikan Nomor STR yang dimasukkan sudah tepat (7 digit belakang) yang sesuai dengan yang tertera pada STR Lama
  2. Hubungi information center: helpdesk.ktki@kemkes.go.id. 

 

NAIK LEVEL, ALIH PROFESI, RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU)

Bagaimana cara pengajuan STR Naik Level, Alih Profesi, RPL?

  1. Masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2 (https://ktki.kemkes.go.id)
  2. Login pada aplikasi menggunakan email dan kode PIN yang telah diberikan
  3. Pilih Menu Registrasi Ulang dan pilih NAIK LEVEL/ALIH PROFESI/RPL,
  4. Isi data secara lengkap.

Apa saja syarat pendaftaran Naik Level STR?

  1. Tahap tentang Info Pribadi
    1. Pas Foto background merah
    2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    3. STR Lama
    4. Sertifikat Kompetensi
    5. Ijazah
  2. Tahap tentang Uji Kompetensi
    1. Nomor Sertifikat Kompetensi
    2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
    3. Tempat Uji Kompetensi
    4. Tanggal Uji Kompetensi

Apa saja syarat pendaftaran STR Alih Profesi?

  1. Tahap tentang Info Pribadi
    1. Pas Foto background merah
    2. KTP
    3. Ijazah
    4. Sertifikat Kompetensi
    5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    6. Surat sumpah Profesi
    7. Surat Patuh Etik
  2. Tahap tentang Uji Kompetensi
    1. Nomor Sertifikat Kompetensi
    2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
    3. Tempat Uji Kompetensi
    4. Tanggal Uji Kompetensi

Apa saja syarat pendaftaran STR RPL?

  1. Tahap tentang Info Pribadi
    1. Pas Foto background merah
    2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    3. STR Lama
    4. Ijazah
  2. Tahap tentang Uji Kompetensi
    1. Nomor Sertifikat Kompetensi
    2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
    3. Tempat Uji Kompetensi
    4. Tanggal Uji Kompetensi

Referensi:

Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)

Tags :
Artikel sebelumnya5 Vitamin Terbaik Penghilang Stres
Artikel selanjutnyaRasionalisasi Terapi Kombinasi Agen Antihipertensi

Event Mendatang

Komentar (0)
Komentar

Log in untuk komentar