sejawat indonesia

Begini Cara Terbaru Registrasi STR Tenaga Kesehatan

  • Surat Tanda Register atau STR yang menjadi berkas wajib bagi Tenaga Kesehatan yang ada di Indonesia, seringkali menimbulkan kebingungan tersendiri bagi para Tenaga Kesehatan, bukan cuma bagi mereka yang baru akan mengajukan STR ini, tapi juga dalam melakukan perpanjangan STR.

Apalagi, setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No.83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan yang menetapkan di Pasal 2 bahwa STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Kemenkes tentang Penerbitan STR Elektronik (e-STR).

Dua regulasi tersebut mengubah banyak hal dalam pengajuan STR. Dari lembaga yang jadi regulator, hingga step by step pengajuannya yang mulai 1 Juni 2021 lalu, sudah bisa mengajukannya secara online.

Berikut alur pendaftaran STR:

Persiapan Berkas

Registrasi baru: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.

Registrasi ulang Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).

Naik Level: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.

Alih Profesi: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.


Baca Juga: 


 

Step by Step Pengajuan STR

Registrasi Baru

  • Masuk ke laman http://ktki.kemkes.go.id lewat browser.

  • Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal.
  • Teman Sejawat akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya, pilih menu Belum Punya PIN.

  • Selanjutnya, sistem akan meminta untuk mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Kemudian pilih menu Daftar.
  • Jika data yang dimasukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan Teman Sejawat tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan.
  •  Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun.

  • Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika sebelumnya belum memiliki akun.
  • Pilih tahun lulusan

  • Kemudian Teman Sejawat harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data tidak ditemukan, hubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
  • Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai.
  • Step 1, unggah dokumen: pas foto, KTP, Ijazah, Nomor Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.

  • Step 2, isi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika belum bekerja, Teman Sejawat boleh mengosongkan kolom-kolom tersebut.
  • Step 3, isi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
  • Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran sukses. Selanjutnya, data akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
  • Setelah disetujui, Teman Sejawat harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk.
  • Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui perkembangan STR yang diajukan.

Perpanjangan STR

  • Login dengan Email dan PIN
  • Pilih Menu Reistrasi Ulang

  • Pilih Menu Perpanjangan untuk memperpanjang STR sebelumnya atau menu Naik Level untuk STR setelah menyelesaikan pendidikan lanjutan di profesi yang sama, atau Alih Profesi jika terjadi perubahan profesi.
  • Upload dokumen dan isi data yang sesuai pada kolom yang disediakan
  • Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran sukses. Selanjutnya, data yang telah diisi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Setelah disetujui, pemohon harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk. 

Biaya Registrasi STR

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan melalui email. Teman Sejawat juga bisa melihat kode billing melalui menu cek status pada akun di laman KTKI.

Berdasarkan PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, penerbitan STR bagi tenaga kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 100.000. Sementara itu, biaya penerbitan ulang atau duplikat STR seharga Rp 50.000. Tenaga kesehatan juga akan dikenakan biaya senilai Rp 15.000 jika ingin memperoleh salinan/legalisir STR. 

Download STR

STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan alamat Teman Sejawat.

Teman Sejawat juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun. Dokumen PDF e-STR dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR setelah menyelesaikan seluruh tahapan.

KTKI menegaskan, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR tenaga kesehatan. Validasi keabsahan data STR tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.

Referensi:

  • https://ktki.kemkes.go.id/info/
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.83 Tahun 2019 tentang Registrasi tenaga Kesehatan
  • Surat Edaran Kementerian Kesehatan No.DM.01.03/F.VII.2/2576/2022

Tags :
Artikel sebelumnya5 Vitamin Terbaik Penghilang Stres
Artikel selanjutnyaPertanyaan yang Sering Hadir terkait cara Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR)

Event Mendatang

Komentar (0)
Komentar

Log in untuk komentar