Membuka Praktik Klinik Mandiri, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?
Klinik kesehatan menjadi pilihan paling mudah dan populer saat seorang tenaga kesehatan memutuskan untuk berwirausaha, termasuk seorang dokter. Tapi, di sisi lain, klinik kesehatan juga akhirnya menjadi jenis usaha dengan kerumitan tersendiri. Ada banyak hal yang harus disiapkan sejak awal.
Kendati demikian, Menteri Kesehatan melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 sudah menjabarkan apa saja yang wajib disiapkan oleh seorang dokter yang ingin membuka klinik.
Jenis klinik sendiri terbagi menjadi dua. Pertama adalah klinik pratama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Kedua yakni klinik utama, yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Selain itu, klinik mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ. Artinya, klinik utama harus dipimpin oleh seorang dokter spesialis, sedangkan klinik pratama dipimpin oleh dokter umum.
Menentukan Lokasi Klinik
Menentukan lokasinya ternyata tak bisa sembarangan. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Klinik yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
Pemerintah memperhatikan kepadatan penduduk untuk menentukan jumlah klinik yang bisa berpraktik. Semakin banyak dan padat, maka peluang seorang dokter untuk membuka praktik di lokasi yang ia inginkan bisa semakin besar.
Lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- Apakah Sumpah Hippokrates Sudah Tak Relevan dan Perlu Direvisi?
- Smartphone untuk Foto Klinis Pasien, Bagaimana Pandangan Etisnya?
Bangunan dan Ruangan di Dalam Klinik
Bangunannya harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan. Ketentuan tempat tinggal perorangan tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis
Hal penting lain yang harus diperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Klinik pun tak sekadar ruang tunggu dan ruang pemeriksaan. Ada beberapa ruangan yang harus ada dalam klinik rawat jalan, yakni :
- Ruang pendaftaran/ruang tunggu;
- Ruang konsultasi;
- Ruang administrasi;
- Ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
- Ruang tindakan;
- Ruang/pojok ASI;
- Kamar mandi/wc; dan
- Ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Sedangkan klinik yang disertai ruang inap harus ditambah :
- Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
- Ruang farmasi;
- Ruang laboratorium; dan
- Ruang dapur.
Jumlah tempat tidur untuk pemeriksaan pasien paling sedikit 5 dan paling banyak 10 buah.
Untuk luas lahan, memang tidak ada aturan yang menyebut batasnya secara spesifik. Terlebih banyak peraturan yang menyebutkan luasnya "menyesuaikan dengan ukuran gedung." Tapi dari praktik yang dijalankan selama ini, luas bangunan klinik pratama rawat jalan diperkirakan minimal 125 meter persegi, dengan luas tanah ideal mencapai 200-450 meter persegi.
Persyaratan Sarana dan Prasarana
Ada banyak hal yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh sebuah klinik. Semuanya harus dipenuhi untuk menjaga tempat praktik mandiri tetap steril dan memberikan pelayanan yang maksimal.
- Instalasi sanitasi;
- Instalasi listrik;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Ambulans, khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
- Sistem gas medis;
- Sistem tata udara;
- Sistem pencahayaan;
- Prasarana lainnya sesuai kebutuhan, seperti tempat mencuci tangan.
Standar Ketenagaan
1. Penanggungjawab
Penanggung jawab teknis klinik harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan. Dan hanya bisa menjadi penanggungjawab untuk satu klinik saja.
2. Jumlah Tenaga
- Tenaga medis klinik pratama : paling sedikit 2 (dua) dokter dan atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan;
- Tenaga medis klinik utama : paling sedikit 1 dokter spesialis dan 1 dokter pemberi pelayanan.
- Tenaga medis pada klinik utama : paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
3. Klinik 24 jam
Yang harus disediakan adalah dokter dan tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan. Selain itu, jumlah dokter yang bekerja untuk klinik 24 jam harus lebih dari satu personel. Jam bekerjanya harus sesuai dengan shift, alias harus ada yang selalu siaga.
4. Tenaga Laboratorium
- Klinik Rawat Jalan tidak wajib memiliki Laboratorium
- Klinik Rawat Inap wajib memiliki Laboratorium
5. Tenaga Farmasi
Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. Bila melaksanakan pelayanan farmasi wajib memiliki apoteker yang mempunyai SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker).
Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.dan melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain.
6. Kepemilikan Surat Izin
Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang Perizinan saat Membuka Klinik
Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
a. Identitas lengkap pemohon;
b. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru.
Hal-Hal Lainnya
Masih ada beberapa hal penting yang harus dilakukan seorang dokter yang ingin membuka klinik praktik. Pertama, wajib memasang nama dan klasifikasi klinik. Kedua, wajib membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja ke Dinas Kesehatan setempat dengan menyertakam STR, SIP dan/atau SIK.
Klinik juga diwajibkan melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempatnya berada. Ini disebut dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi :
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK. Peraturan Klinik. Retrieved November 1, 2022, from https://www.pkfi.net/page/view/18_peraturan_klinik
- Pendirian Klinik di Indonesia. Dr. Galih Endradita M. Retrieved November 1, 2022, from https://galihendradita.wordpress.com/2018/05/24/pendirian-klinik-di-indonesia/
Log in untuk komentar