Kupas Tuntas Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk Dokter
Untuk melakukan Resertifikasi dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR), dokter harus memperoleh Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegiumnya. Syarat bagi dikeluarkannya Sertifikat Kompetensi adalah terpenuhinya jumlah SKP yang telah ditetapkan. Pemenuhan jumlah SKP tersebut dilakukan dalam berbagai kegiatan yang termasuk ke dalam program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau continuing professional development (CPD)
Kegiatan-kegiatan dalam P2KB atau CPD meliputi: pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, ataupun pengembangan IPTEK yang difasilitasi oleh masing-masing Organisasi Profesi.
Berapa Jumlah SKP yang harus dicapai?
Satuan Kredit Profesi (SKP) IDI merupakan bukti keikutsertaan seorang dokter dalam program P2KB. Kredit ini diberikan baik untuk kegiatan yang bersifat klinis (berhubungan dengan pelayanan kedokteran langsung dan tidak langsung) maupun kegiatan non-klinis seperti mengajar, meneliti dan melakukan aktivitas manajerial kesehatan. Syarat pencapaian SKP untuk resertifikasi adalah 55-65 SKP per tahun yang tersebar dalam berbagai ranah kegiatan.
Kegiatan yang diberi nilai SKP dibedakan atas 3 jenis sebagaimana di bawah ini:
- Kegiatan pendidikan personal: kegiatan yang dilakukan mandiri untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi yang bersangkutan.
- Kegiatan pendidikan internal: kegiatan yang dilakukan secara berkelompok dan terstruktur di lingkungan kerja yang sama (RS, Puskesmas, Klinik, Laboratorium dll).
- Kegiatan pendidikan eksternal: kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok lain di luar lingkungan kerja yang bersangkutan, baik berskala lokal, nasional maupun internasional. Penyelenggara kegiatan adalah lembaga IDI atau lembaga non IDI yang telah diakreditasi oleh IDI.
Setiap dokter wajib memenuhi kegiatan ranah 1, 2, dan 3. Apabila terdapat kekurangan nilai SKP dari ketiga ranah di atas, maka dapat ditambahkan dengan kegiatan ranah 4 dan 5 sebagai persyaratan resertifikasi. Adapun kelima ranah yang menjadi pokok dalam kegiatan pengembangan diri adalah:
Ketentuan Pencapaian Kredit Profesi:
- Mencakup minimal 3 ranah dari 5 ranah kegiatan
- Pencapaian range SKP per tahun: 55-65 SKP, Total 5 tahun: 250 SKP
- Verifikasi kegiatan dilakukan setahun sekali dan direkapitulasi bila telah mencapai 4 tahun 6 bulan.
Catatan:
- Porsi pencapaian untuk mempertahankan kompetensi tambahan adalah 20% yang ekuivalen dengan 50 SKP, yang merupakan bagian dari total 250 SKP.
- Wajib ada (terpenuhi) unsur Profesional dan unsur Publikasi ilmiah dan atau pengembangan Ilmu dan Pendidikan.
- Bila mempunyai satu kompetensi tambahan maka kompetensi utama harus memenuhi 200 SKP sedangkan kompetensi tambahan 50 SKP.
- Bila mempunyai lebih dari satu kompetensi tambahan maka setiap kompetensi tambahan tetap harus memenuhi 50 SKP, dengan jumlah total tetap 250 SKP dengan SKP kompetensi utama.
Baca Juga:
- Begini Cara Terbaru Registrasi STR Tenaga Kesehatan
-
Pertanyaan yang Sering Hadir terkait cara Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR)
Cara Klaim Poin SKP
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan P2KB, setiap dokter diwajibkan melakukan dokumentasi yang menjadi bukti kegiatan serta sebagai portofolio atas pencapaian target kredit. Ketentuan dasar dokumentasi sebagai berikut:
1. Untuk kegiatan pembelajaran personal, dokumen bukti dapat berupa:
- Sertifikat dari penyelenggara CME
- Resume dari artikel yang dibaca, atau fotokopi halaman depan buku bacaan.
2. Untuk kegiatan profesional kedokteran dan kesehatan, berdasarkan jenis kegiatan dibagi menjadi:
- Kegiatan personal, dokumen bukti dibuat oleh yang bersangkutan dengan mencantumkan informasi tempat praktik dan nomor Surat Ijin Praktik (SIP).
- Kegiatan internal, dokumen bukti dibuat oleh pimpinan yang berwenang membuat keterangan kegiatan. Daftar kegiatan dapat dibuat per kegiatan atau merupakan daftar kegiatan yang dilakukan selama periode tertentu, dapat per bulan, per enam bulan, atau per tahun.
3. Untuk kegiatan pengabdian masyarakat, dokumen bukti dibuat oleh penyelenggara kegiatan.
4. Untuk kegiatan pengabdian profesi, dokumen bukti dapat berupa surat keputusan kepengurusan, atau keterangan kegiatan dari ketua IDI atau ketua perhimpunan.
5. Untuk kegiatan publikasi ilmiah, dokumen bukti dapat berupa fotokopi halaman penerbitan buku, fotokopi halaman depan jurnal, surat keputusan organisasi tentang kegiatan publikasi, dan lain-lain.
6. Untuk kegiatan pengembangan ilmu dan pendidikan, dikarenakan kegiatan pasti dilakukan di institusi pendidikan, maka dokumen bukti harus dibuat oleh pimpinan yang berwenang dari institusi pendidikan tersebut. Daftar kegiatan dapat dibuat per kegiatan atau merupakan daftar kegiatan yang dilakukan selama periode tertentu, dapat per bulan, per enam bulan, atau per tahun.
Dalam setiap pelaporan untuk proses verifikasi, dokumen bukti diharapkan dapat diunggah di database IDI Online anggota pada kegiatan P2KB. Hal ini untuk memudahkan verifikator memverifikasi kegiatan P2KB dengan keterangan di dokumen bukti.
Apa saja yang harus dilakukan untuk mendapat SKP?
Ranah Pembelajaran Kedokteran dan Kesehatan
Ranah pembelajaran berisi kegiatan personal, kegiatan internal dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 20-40% atau 10-20 SKP pertahun dan total 50-100 SKP selama 5 tahun. Kegiatan pembelajaran dapat dijelaskan melalui tabel di bawah ini:
Ranah Profesional
Ranah professional berisi kegiatan personal dan kegiatan internal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 30-60 % atau 15-30 SKP pertahun dan total 75- 150 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah profesional dapat dijelaskan melalui tabel di bawah ini:
Ranah Pengabdian Masyarakat dan Profesi
Ranah pengabdian masyarakat dan profesi berisi kegiatan personal dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 10-20% atau 5-10 SKP pertahun dan total 25-50 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah pengabdian masyarakat dan profesi dapat dijelaskan melalui tabel di bawah ini:
Ranah Publikasi Ilmiah dan Populer
Ranah publikasi ilmiah dan populer berisi kegiatan personal dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 0-40 % atau 0-20 SKP per tahun dan total 0-100 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah publikasi ilmiah dan populer dapat dijelaskan melalui tabel di bawah ini:
Ranah Pengembangan Ilmu dan Pendidikan
Ranah pengembangan ilmu berisi kegiatan internal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 0-40 % atau 0-20 SKP per tahun dan total 0-100 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah pengembangan ilmu dapat dijelaskan melalui tabel di bawah ini:
Lalu, Apa saja yang bisa Teman Sejawat lakukan untuk mendapatkan atau menambah SKP secara online? Bagaimana melakukannya di Sejawat Indonesia? Klik di sini
Referensi:
- Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Tenaga Kesehatan RI, Kemenkes RI, 2020
- Panduan Verifikasi Kegiatan P2KB Dokter 2021, Edisi 2, PB IDI.
Log in untuk komentar