sejawat indonesia

Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Profesi/Jabatan tertentu

Dalam melaksanakan suatu fungsi pada pekerjaan atau jabatan tertentu, diperlukan kondisi kesehatan yang menyeluruh. Kondisi kesehatan yang bukan hanya bebas dari penyakit fisik dan dari penyakit atau gangguan jiwa/mental saja tetapi memungkinkan seseorang hidup produktif baik secara sosial dan ekonomi. 

Seseorang dikatakan sehat jiwa atau sehat mental apabila berada dalam keadaan sejahtera, menyadari potensi yang dimilikinya, mampu menanggulangi tekanan hidup normal, bekerja secara produktif, serta mampu memberikan kontribusi bagi lingkungannya.

Untuk menjamin kondisi jiwa/mental yang cakap untuk suatu pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu diperlukan pemeriksaan/penilaian/pengukuran yang menyeluruh dari aspek-aspek kesehatan jiwa yaitu kecerdasan, kepribadian, potensi psikopatologi atau potensi khusus lainnya. Apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan profesi atau jabatan tertentu?

Jenis profesi atau Jabatan yang harus melakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa 

Dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, terdapat prosedur yang harus dilakukan dan  telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022.

Pertama, terkait profesi atau jabatan tertentu yang harus melakukan pemeriksaan ini. Beberapa di antaranya adalah:

1. Pejabat publik yang membuat keputusan penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh: Presiden, Menteri, DPR, MPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah, Kepala Pimpinan Lembaga, Ketua dan Hakim MA, MK dan Pengadilan, dan lain-lain

2. Pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

contoh:

  1. Anggota kepolisian, TNI, atau petugas pengamanan yang dilengkapi dengan senjata api.
  2. Pilot atau nahkoda yang pekerjaannya memerlukan kompetensi tertentu dan memiliki resiko tinggi.

3. Pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan.

Contoh:

  1. Tenaga kesehatan atau petugas yang melakukan perawatan kepada penyandang disabilitas, kelompok lansia, kelompok perempuan dan anak,
  2. Tenaga pendidik bagi penyandang disabilitas dan kelompok perempuan dan anak.

4. Pekerjaan atau jabatan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan dan jabatan tertentu adalah klinik utama, rumah sakit umum, dan atau rumah sakit khusus jiwa. Sarana pemeriksaan dapat berupa fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta.

Fasilitas tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pemeriksaan kesehatan jiwa: dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemeriksaan kesehatan jiwa harus memiliki tenaga administrasi yang paling sedikit terdiri atas administrasi komputer dan tenaga administrasi umum.

Selain harus memiliki sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemeriksaan kesehatan jiwa harus memiliki ruang pemeriksaan yang sesuai standar:

  1. Ruangan yang representatif dan tenang. jarak personal antar calon terperiksa tercukupi, terbebas dari kebisingan, dan gangguan lainnya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
  2. Memiliki meubelair dan peralatan pemeriksaan, secara minimal memiliki:
    • Meja kerja individual, untuk kebutuhan ruang individu
    • Kursi kerja, untuk pemeriksa di ruang individu, ruang kelas, dan ruang administrasi, dan ruang rapat
    • Lemari arsip untuk penyimpanan instrumen dan berkas lainnya
    • Komputer, printer, dan scanner
    • Perangkat audio visual untuk menayangkan instruksi test
    • Alat tulis kantor sesuai kebutuhan.

Instrumen Pemeriksaan

Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan atau jabatan tertentu menggunakan berbagai metode asesmen, yaitu observasi, wawancara dan menggunakan alat tes/instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi. Macam dan jenis metode asesmen yang digunakan sesuai dengan permintaan atau kebutuhan.

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa secara komprehensif atau sesuai permintaan menilai/mengukur:

1. Profil kecerdasan

Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan pada profil kecerdasan, maka instrumen tes psikologis yang dapat dipakai adalah tes kecerdasan yang bisa disajikan dengan mudah, dapat dikerjakan secara individual maupun kelompok serta membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama, antara lain: Standard Progressive Matrices (SPM), Advanced Progressive Matrices (APM), Test Intelegensi Umum (TIU), dan Culture Fair Intelligence Test (CFIT) skala 3 atau dapat juga menggunakan tes kecerdasan yang termasuk golongan kompleks seperti Intelligenz Struktur Test (IST).

Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat tes/instrumen di atas akan diperoleh hasil tes terkait daya penalaran, pemahaman, kemampuan pemecahan masalah daya abstraksi, daya ingat dan konsentrasi, serta kemampuan analisis.

2. Profil Kepribadian

Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan profil kepribadian, maka Tim Pemeriksa dapat menggunakan alat tes/instrumen psikologi inventori seperti Big Five Personality, Edwards Personal Preference Schedule (EPPS) dan atau tes proyeksi seperti tes Wartegg, Baum, Draw A Person/Draw A Man, House Tree Person. 

Dari penggunaan alat tes/instrumen psikologi ini, akan diperoleh profil kepribadian terkait sifat-sifat dasar, stabilitas emosi, kepercayaan diri, dinamika kebutuhan dan keinginan, interaksi sosial, kerja sama, integritas, sikap dan kecenderungan perilaku lainnya. Dari hasil analisis terhadap pemeriksaan profil kepribadian terperiksa disimpulkan ditemukan/tidak ditemukan tanda/gejala gangguan kepribadian yang bermakna dan dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Potensi Psikopatologi

Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan potensi psikopatologi, maka dapat dilakukan dengan metode pemeriksaan observasi dan wawancara klinis serta menggunakan instrumen psikometri, misalnya Woodworth's Questioner (WWO) atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), atau Millon Clinical Multiaxial Inventory IV (MCMI-IV).

Dari hasil analisis terhadap pemeriksaan profil kepribadian, ditemukan/tidak ditemukan kecenderungan karakteristik patologis tertentu yang bermakna dan dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari dan atau pekerjaan/jabatannya.

4. Potensi Khusus lainnya

Selain pemeriksaan di atas, apabila pemohon pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu membutuhkan adanya informasi yang lebih lengkap/kompleks terkait potensi khusus lainnya dengan menggunakan tes/instrumen yang sesuai.

Potensi khusus lainnya dapat dilakukan dengan pengukuran sikap kerja seperti berupa kecepatan kerja, sistematika kerja, ketahanan kerja, kegigihan kerja, ketelitian terhadap tugas, atau pengukuran lain yang diperlukan.

Prosedur Pemeriksaan

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk pekerjaan dan jabatan tertentu dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa dibentuk oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama melalui surat keputusan direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.

Pemeriksaan sedapatnya dilakukan dalam urutan sebagai berikut: pemeriksaan/pengukuran fungsi kecerdasan, profil kepribadian, potensi psikopatologi, dan potensi khusus lainnya.

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu ini dapat dilaksanakan secara komprehensif (menyeluruh) atau sesuai dengan permintaan/kebutuhan pemohon.

Dalam hal permintaan pemeriksaan kesehatan jiwa secara komprehensif (menyeluruh), maka dilakukan pemeriksaan profil kecerdasan, potensi psikopatologi dan profil kepribadian. Jika pemohon tidak mencantumkan kebutuhan jenis pemeriksaan, maka Tim Pemeriksa akan menilai/ mengukur profil kecerdasan atau profil kepribadian dan potensi psikopatologi. 

Pemeriksaan kesehatan jiwa dijadwalkan setelah pemohon mengajukan surat permohonan dan calon terperiksa telah menyetujui tindakan (pemeriksaan) atas dirinya dengan menandatangani Surat Persetujuan Pemeriksaan.

Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sekurang-kurangnya berisi gambaran profil kecerdasan atau gambaran profil kepribadian dan ada atau tidak ada potensi psikopatologi yang bermakna. Selain berisi gambaran profil kecerdasan dan ada atau tidak adanya potensi psikopatologi yang bermakna, surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dapat berisi ada atau tidak ada gangguan kepribadian tertentu dan/atau ada atau tidak ada kondisi potensi khusus lainnya.

Pencatatan dan Pelaporan

Semua hal yang berkaitan dengan terperiksa harus dicatat semuanya mulai dari identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaannya dan diagnosis, dan semua data tersebut berada di dalam rekam medis. Rekam medis wajib disimpan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan tertentu

Tags :
Artikel sebelumnya5 Vitamin Terbaik Penghilang Stres
Artikel selanjutnyaProbiotik: Benarkah Perlu Dikonsumsi?

Event Mendatang

Komentar (0)
Komentar

Log in untuk komentar