Penilaian Akreditasi Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi (TPMD/TPMDG)
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakteristik sesuai dengan dimensi mutu menurut WHO (2018) yaitu aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.
Bentuk upaya peningkatan mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) dilakukan secara internal dan eksternal. Peningkatan mutu secara internal dilakukan oleh fasyankes antara lain melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Sedangkan peningkatan mutu secara eksternal adalah penilaian terhadap upaya mutu fasyankes yang dilakukan oleh pihak eksternal.
Peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi, dan akreditasi. Untuk fasyankes khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG), upaya peningkatan mutu secara eksternal melalui akreditasi diselenggara secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboartorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Untuk klinik yang akan mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik tersebut.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku dan dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
Sedangkan untuk TPMD/ TPMDG harus memenuhi:
- Teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
- Memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku.
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, para pengelola bisa langsung mengajukan pendaftaran ke salah satu Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) berikut ini:
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer;
- Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia;
- Komite Akreditasi Kesehatan Pratama;
- Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna;
- Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia;
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia;
- Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia;
- Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara;
- Komite Mutu Kesehatan Primer;
- Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa;
- Aski Klinik Indonesia;
- Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia; dan
- Lembaga Akreditasi Prima Husada.
Ketentuan Penilaian
Standar akreditasi klinik terdiri atas 3 Bab, 22 Standar, dan 104 Elemen Penilaian. Setiapbab akan diuraikan dalam standar, tiap standar akan diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut. Penjelasan dari setiap elemen penilaian tercantum dalam Standar Akreditasi Klinik.
Bab | Judul | Jumlah Standar | Jumlah elemen Penilaian (EP) |
I | Tata Kelola Klinik | 4 | 19 |
II | Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien | 3 | 18 |
III | Pelayanan Klinik Perseorangan | 15 | 67 |
Jumlah | 22 | 104 |
Struktur standar akreditasi klinik
Sedangkan, untuk standar akreditasi TPMD/TPMDG terdiri atas 2 Bab, 6 Standar, 15 Kriteria, dan 42 Elemen Penilaian. Setiap bab akan diuraikan dalam standar, tiap standar akan diuraikan dalam kriteria, tiap kriteria diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut.
Penjelasan dari setiap elemen penilaian tercantum dalam Standar Akreditasi TPMD dan TPMDG
Bab | Judul | Jumlah Standar | Jumlah Kriteria | Jumlah Elemen penilaian (EP) |
I | Tata Kelola | 3 | 7 | 16 |
II | Mutu dan Pelayanan Klinis | 3 | 8 | 26 |
Jumlah | 6 | 15 | 42 |
Struktur standar akreditasi TPMD/TPMDG
Standar akreditasi Klinik, yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan digunakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dalam pelaksanaan survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan,UTD, TPMD dan TPMDG.
Elemen penilaian dinilai dengan menggunakan metode Regulasi (R), atau Dokumen (D), atau Observasi(O), atau Wawancara (W), atau Simulasi (S), atau kombinasi, dengan arti sebagai berikut:
- Regulasi: dokumen pengaturan yang disusun oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang dapat berupa kebijakan, pedoman, panduan, prosedur, kerangka acuan, dll.
- Dokumen: bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporandan atau notulen rapat dan atau hasil audit/supervisi dan atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaankegiatan lainnya.
- Observasi: Bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/pengamatan yang dilakukan oleh surveyor.
- Wawancara, kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveyor yang ditujukan kepada dinas kesehatan, Kepala puskesmas/klinik/laboratorium Kesehatan/UTD, dokter praktik mandiri, dokter gigi praktik mandiri, penanggung jawab, koordinator, pelaksana puskesmas/ klinik/laboratorium Kesehatan/UTD, pengunjung, pasien, keluarga, lintas sektor, dll
- Simulasi, peragaan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana puskesmas/klinik/laboratorium Kesehatan/UTD, dokter praktik mandiri, dokter gigi praktik mandiri yang diminta oleh surveyor
Penilaian akreditasi dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui pemberian skor untuk setiap EP dari suatu standar diberi skor sebagai “Tercapai Penuh”, “Tercapai Sebagian”, “Tidak Terpenuhi” atau “Tidak Tercapai”.
Adapun tingkatan nilai pada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yakni 10, 5, 0 dan TDD.
Penilaian yang diberikan harus dapat membuktikan bahwa proses implementasi sistem telah berjalan dengan baik. Penilaian tiap bab adalah penjumlahan dari nilai tiap elemen penilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada bab tersebut dibagi jumlah elemen penilaian bab tersebut dikalikan 10, kemudian dikalikan dengan 100%.
Jika ada pelayanan yang tidak dilakukan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG, maka skor tidak dapat diterapkan (TDD) kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG. Misal pelayanan gizi (pemberian makanan kepada pasien) pada puskesmas non rawat inap, maka elemen penilaian tersebut akan dikeluarkan dari denumerator. EP ini dikategorikan mendapat skor “tidak dapat dinilai” karena tidak tercakup dalam pelayanan klinik.
Contoh perhitungan penilaian Bab:
Nilai | Cara Penghitungan |
Nilai Bab I | Jumlah seluruh nilai EP Bab I : (Jumlah EP Bab I x 10) x 100% |
Nilai Bab II | Jumlah seluruh nilai EP Bab II : (Jumlah EP Bab I x 10) x 100% |
Catatan:
Pada EP yang dinyatakan TDD, maka tidak diperhitungkan dalam penilaian (tidak menjadi numerator dandenumerator).
Penentuan skor yang tepat pada setiap elemen penilaian sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam setiap elemen penilaian adalah sebagai berikut:
Kriteria | Syarat | Nilai |
Terpenuhi Tercapai Penuh |
Jika pencapaian ≥80% dari setiap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara serta dibuktikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen | 10 |
Terpenuhi sebagian Tercapai sebagian |
Jika pencapaian 20% - 79% dari setiap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara serta dibuktikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen. Atau Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara serta dibuktikan bahwa seluruh dokumen telah disusun tetapi pelaksanaan belum sesuai dengan dokumen. |
5 |
Tidak terpenuhi Tidak tercapai |
Jika pencapaian <20% dari setiap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara. | 0 |
Tidak dapat diterapkan (TDD) |
Tabel penentuan skor
Hasil Survei
Penetapan status akreditasi Klinik terdiri atas 4 (empat) tingkatan dengan pemenuhan masing-masing Bab pada tiap tingkatan kelulusan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Hasil Akreditasi | Bab Akreditasi Klinik | ||
Tata Kelola Kepemimpinan (TKK) | Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) | Penyelenggaraan Kesehatan perorangan (PKP) | |
Tidak terakreditasi | <75% | <40% | <75% |
Terakreditasi Madya | ≥75% | ≥40% | ≥75% |
Terakreditasi Utama | ≥80% | ≥60% | ≥80% |
Terakreditasi Paripurna | ≥80% | ≥80% | ≥80% |
Hasil Akreditasi | Kriteria |
Paripurna | Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80% |
Utama |
|
Madya |
|
Tidak terakreditasi |
|
Untuk TPMD/TPMDG, Penetapan status akreditasi TPMD/ TPMDG terdiri atas 2 (dua) tingkatan dengan pemenuhan masing-masing Bab pada tiap tingkatan kelulusan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Status Akreditasi | Bab Akreditasi TPMD/TPMDG | |
Bab I | Bab II | |
Terakreditasi | ≥80% | ≥80% |
Tidak Terakreditasi | ≥80% | ≥80% |
Status Akreditasi | Kriteria |
Terakreditasi | Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80% |
Tidak Terakreditasi |
|
Sumber: Keputusan Dirjen Yankes No 3991 Tahun 2022
Log in untuk komentar